blank
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat mengecek pendaftaran penerimaan berkas Bacaleg di Aula Kantor KPU Grobogan.  Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sejumlah kepala desa ikut mendaftarkan diri sebagaqi bakal calon anggota legislatif di KPU Grobogan.

Mengenai hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menyatakan belum bisa mengecek laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasalnya, menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, akses Silon ke Bawaslu Grobogan dikabarkan masih down.

“Ya isunya begitu, tetapi data valid kita belum menemukan, karena kita belum dapat by name juga. Kami belum bisa cek di silon, akses yang tersampaikan ke Bawaslu masih down,” ujarnya, Selasa 16 Mei 2023.

Fitria menjelaskan, jika ada Kepala Desa yang hendak mendaftar sebagai Bacaleg, hal itu diperbolehkan tetapi harus memenuhi syarat yang berlaku seperti yang termaktub di PKPU. “Untuk pendaftaran, (syaratnya) surat pengunduran diri dan bukti tanda terima,” imbuh Fitria.

Fitria mengatakan, kades diperbolehkan untuk menjadi Bakal Calon Legislatif berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam Pasal 15 disebutkan, bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui parpol harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang.

Selain surat pengunduran diri, Bacaleg juga mesti menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang.