blank
Warga Blora menunjukkan bukti capture pelanggaran, di posko ETLE Polres Blora.  Foto: Kudnadi Saputro Blora 
BLORA (SUARABARU.ID) — Satlantas Polres Blora, Empat bulan terakhir telah meng-capture 8.843 pelanggaran lalu lintas dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kapolres Blora Fahrurozi, SIK.,  MM., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik SIK., MA. kepada awak media ini. Sabtu, 13 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik  mengungkapkan, bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang disejumlah titik di wilayah Blora, serta  kamera pada petugas melalui aplikasi ETLE  Mobile yang terinstal pada tiap-tiap handphone personel, sehingga menurutnya, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah ter-capture oleh petugas di lapangan.

AKP Noach Hendrik Kasat Lantas Polres Blora Menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang Undang Nomor  22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).

Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi: Melangar rambu lalu lintas dan marka jalan; Tidak menggunakan sabuk keselamatan; Mengemudi sambil mengoprasikan Smat Phone; Melanggar batas kecepatan;  Menggunakan Plat Nomor Palsu; Berkendara Melawan Arus; Menerobos Lampu Merah; Tidak menggunakan Helm; Berboncengan lebih dari Tiga orang; Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Konfirmasi Resmi WhatsApp Satlantas

“Sebaiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” imbau Kasat Lantas Polres Blora.

Seperti diketahui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera ETLE  akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, SatLantas Polres Blora akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan, imbuh Kasat Lantas Polres Blora.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 822-6407-1795. Atau bisa datang ke posko ETLE Polres Blora,” tandas AKP Noach Hendrik.

Untuk diperhatikan, soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Dikemukakan, Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk membayar denda. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pinta Kasat Lantas Polres Blora.

Kudnadi Saputro