blank
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan pelantikan perangkat desa Rahtawu yang sudah digelar beberapa waktu lalu tidak sah. Kades setempat harus segera mencabut SK pengangkatan perangkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Adi Sadhono mengatakan, meski pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, namun harus tetap tunduk dengan aturan perundangan lain yang terkait.

Dalam hal ini adalah adanya SK Bupati Kudus tentang perubahan tahapan yang mana sudah memutuskan pelantikan perangkat desa di 68 desa ditunda sampai proses hukum yang berlangsung mendapat putusan di peradilan tingkat pertama.

“Meski kewenangan kades, tapi ada aturan lain yang mengikat. Bahwa tahapan pengisian perangkat ditetapkan oleh Bupati,”kata Adi, Jumat (12/5).

Baca juga: PDIP Kudus Target Menang Spektakuler, Daftar KPU Diiringi Barongan dan Terbang Papat

Adi juga menjelaskan bahwa tahapan pengisian perangkat tersebut merupakan rangkaian yang tak terpisahkan mulai pendaftaran sampai pelantikan.

Sehingga, jika kades mau melantik perangkat desa juga harus tunduk dan taat pada tahapan yang telah ditentukan.

“Jadi tidak sah dan SK pengangkatan yang sudah dikeluarkan oleh Kades setempat harus dicabut,”kata Adi.

Terkait dengan tindaklanjut atas persoalan tersebut, menurut Adi, Camat setempat sudah menerbitkan surat kepada Kades Rahtawu.

Dari Kades Rahtawu diminta untuk memberikan jawaban atas surat tersebut paling lambat Jumat (12/5) hari ini.

“Paling lambat hari ini Kades Rahtawu harus sudah memberikan surat jawaban atas persoalan tersebut,”tandasnya.

Berdasarkan surat jawaban tersebut, kata Adi, akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali Bustomi