Terungkapnya pesta miras di siang hari, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berawal adanya informasi warga melalui  Call Centre  Sparta. Infomasi yang masuk segera ditindaklanjuti petugas yang tengah melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah  dan mendapati  sekelompok orang  sedang asyik di depan ruko ATM Jalan Dr. Rajiman Laweyan kota Surakarta.

“Peserta pesta miras yakni S (52), ABS (32), ES (31) dan TG (47) berikut barang bukti digelandang ke Mapolresta Surakarta. Dalam pemeriksaan keempat tersangka mengaku membeli Ciu dari TW  asal Laweyan,” kata Kompol Arfian.

TW ketika ditangkap petugas di kediamannya di Bendosari Pajang Laweyan kota Surakarta berikut barang bukti  puluhan liter ciu yang diperdagangkan . Foto: Resta Ska

Munculnya pengakuan tersangka, langsung ditindak lanjuti petugas mendatangi kediaman TW di Bendosari Pajang Laweyan kota Surakarta . Ketika berhasil ditemukan, pemilik rumah langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta berikut barang bukti ciu yang dikemas dalam enam jerigen  ukuran 20 liter, 28 botol air mineral  600ml  serta  empat botol air minerl ukuran 1.200 ml.

TW mengaku miras yang dijual banyak dibeli oleh langganan dari wilayah Solo dan Sukoharjo. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para  pelaku berikut barang bukti  diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Bagus Adji