blank
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor KPU Lantai V Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jum'at siang (5/5/2023). Foto : Absa 
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hingga hari kelima pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menerima pendaftaran Bacaleg dari 18 Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada wartawan, di Kantor KPU Lantai V Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jumat siang (5/5/2023).
“Sampai hari ini memang belum ada, Partai Politik yang mendaftar (Bacaleg) ya. Karena memang untuk proses pendaftaran bukan person (perseorangan), tapi melalui Partai Politik. Tapi sejauh ini, memang sudah ada beberapa Partai yang berkonsultasi dan mengkomunikasikan soal persyaratan pencalonan, mekanisme dan hal yang harus dilakukan,” jelasnya.
Disampaikan pula oleh Henry Casandra Gultom, masa pendaftaran Bacaleg, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022, jadwalnya mulai tanggal 1-14 Mei 2023, dengan jadwal pendaftaran sesuai jam kerja hingga tanggal 13 Mei 2023, yaitu dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Dan tidak ada libur di hari Sabtu dan Minggu.
“Yang berbeda yaitu, tanggal 1 sampai 13 (Mei) itu, jam 8 pagi sampai jam 4 sore (16.00 WIB), tetapi yang tanggal 14 (Mei) itu mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB. Kami memang kemudian mensyaratkan kepada Parpol, sebelum mendaftar mengkonfirmasi terlebih dahulu biar tidak tabrakan (waktunya), dengan Parpol lain,” terangnya.
30 Persen Keterwakilan Perempuan
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom juga menegaskan, tidak akan menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Semarang dari Partai Politik, jika tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pilihan (Dapil) dan juga urutannya di dalam nomor caleg, sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023.
“Selama mereka (Parpol), mau memperbaiki sebelum masa pendaftaran habis itu kita (KPU) terima, tapi kalau tidak bisa ya tidak kita terima. Karena memang itu menjadi syarat wajib soal keterwakilan perempuan dan itu juga termasuk soal urutannya. Jadi (Bacaleg) perempuan itu tidak boleh ditaruh di belakang semua (nomor buncit), itu tidak boleh,” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Henry Casandra Gultom, di Kota Semarang tidak ada perubahan Dapil, namun hanya perubahan jumlah kursi, dari Dapil Semarang 1 dipindahkan ke Dapil Semarang 2.
“Kalau perubahan Dapil tidak ada, cuma kalau pergeseran kursi ada. Dari Semarang 1, yaitu Timur, Tengah, Utara, yang awalnya 8 kursi jadi 7 kursi. Lalu kemudian Semarang 2 (Gayamsari, Genuk, Pedurungan) dari awalnya 11 (kursi) jadi 12. Itu disebabkan karena adanya migrasi penduduk dan itu datanya dari Disdukcapil,” paparnya.
Absa