blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penetapan desa antikorupsi dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi sampai di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekredaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan puluhan asesor Pemkab Jepara yang mendapat pelatihan di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Tirta Samudera, Bandengan, pada Rabu (3/5/2023), siang.

Menurut Edy Sujatmiko, Pemerintah Kabupaten Jepara akan mencanangkan desa antikorupsi di seluruh kecamatan. Tiap kecamatan, ditarget membentuk dua desa dalam status tersebut per tahun. “Semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Bagi yang dicanangkan sebagai desa antikorupsi, akan kami beri insentif antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.” Ujar Edy Sujatmiko

Ia juga menjelaskan, salah satu penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,” kata pria yang dua bulan lalu menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasa Korupsi tersebut.

Insentif akan diberikan dikemas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa potongan apapun. “Sehingga bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pembekalan bagi asesor dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, Sekda Edy Sujatmiko berpesan agar asesor menjauhkan diri dari sikap ewuh pakewuh terhadap perangkat daerah yang ditangani.

“Karena Anda adalah kepanjangan tangan dari inspektur adalam memberi pengawasan di perangkat daerah. Tularkan apa yang telah dipelajari di instansi masing-masing. Tolok ukur pengawasannya adalah kinerja, bukan mencari-cari kesalahan. Kalau ada risiko kinerja, dimitigasi,” katanya.

Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi mengatakan, pelatihan diikuti 35 asesor dari berbagai perangkat daerah. Setap orang, mendapat tugas sebagai asesor di 1 sampai 3 perangkat daerah. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Hadepe Kmf