SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menjalin kerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri dekan, senat, para pengelola, dosen Fakultas Hukum USM beserta Presiden DSI beserta jajarannya, baru-baru ini.
Naskah Kerja Sama ditandatangani Dekan Fakultas Hukum USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum dan Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo SH MH PhD CPL CPCLE ACIArb.
Amri mengatakan, kerja sama ini sangat baik, strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.
”Bagi Dewan Sengketa Indonesia, Fakultas Hukum USM merupakan perguruan tinggi yang mempunyai kedibilitas dan profesionalitas sehingga dijadikan sebagai partner untuk melaksanakan program-programnya baik dalam bidang pendidikan maupun penelitian. Salah satu program yang langsung dilaksanakan adalah Pelatihan Mediasi,” kata Amri.
Bagi Fakultas Hukum USM, katanya, Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 10 Agustus 2020, dan terakreditasi MA No. 16/KMA/SK/1/2022, yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing-masing mediator/ajudikator/konsiliator/arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia.
”Untuk memberikan jasa pelayanan yang luas kepada masyarakat, Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum USM menyelenggarakan pelatihan mediasi untuk mencetak mediator-mediator yang andal dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” ungkap Amri.
”Penyelenggaraan pelatihan mediasi merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Kegiatan ini selain memberikan fasilitas kepada umum yang ingin menjadi seorang mediator, melaksanakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan juga merupakan wujud pelaksanaan visi misi Fakultas Hukum Universitas Semarang menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesional yang berorientasi pada pengembangan Corporate Law”, pungkasnya.
Muhaimin