GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Grobogan meninggal di Korea Selatan karena mengalami kecelakaan kerja di atas kapal.
Didik Tarmuji, nama pekerja migran asal Kalongan, Purwodadi Grobogan dikabarkan mengalami kecelakaan di kapal ikan tempatnya bekerja, saat menggulung jaring.
Menurut Kepala Disnakertrans Grobgan, Teguh Harjokusumo, infrmasi pemulangan jenazah almarhum Didik Tarmuji, sesuai koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Grobogan diberangkatkan dari Korea Selatan pada Sabtu 29 April 2023.
“PMI atas nama Didik Tarmuji meninggal saat bekerja di kapal ikan di Korea Selatan. Pada 23 April 2023 yang bersangkutan sedang menggulung jaring,” kata Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, Jumat 28 April 2023.
Seperti pemberitahuan Kedubes RI di Seol, korban tengah menggulung jaring bersama kedua rekannya di bagian belakang kapal ikan. Keberadaan korban di bagian belakang untuk memastikan jaring tidak menyangkut.
“Namun, tiba-tiba terdengar suara keras seperti tali putus diiringi teriakan dari arah belakang. Rekan korban kemudian ke bagian belakang untuk mengecek,” jelas Teguh Harjokusumo.
Saat itulah, rekannya sesama PMI, lanjutnya, melihat korban sudah tergeletak, sehingga rekannya memanggil teman-temannya yang berada di bagian depan. Saat itu mereka mengecek kondisi korban yang tergeletak.
Tak hanya itu, mereka juga mencoba membangunkan korban Didik Tarmuji dengan cara menggosok kaki dan memeriksa kondisi tubuhnya. Saat itu, tambah Teguh, diketahui luka lecet pada bagian perut dan mulut korban mengeluarkan busa.
“Melihat kondisi itu, Didik Tarmuji kemudian dievakuasi menggunakan sekoci untuk dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS,” jelas Teguh Harjokusumo.
Selanjutnya pada 27 April 2023, dilakukan pemulasaran jenazah Didik Tarmuji secara agama Islam oleh Warga Negara Indonesia di Korea Selatan. Pemulangan jenazah korban ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Informasi yang kami terima jenazah Didik Tarmuji jika tidak ada keterlambatan, akan sampai ke rumah duka di Purwodadi, Grobogan, Minggu 30 April 2023 dini hari,” tambah Kepala Disnakertrans Teguh.
Korban Didik Tarmuji tercatat sebagai PMI dengan jalur legal, dan bekerja sebagai PMI di Korea Selatan sejak 28 Juni 2022. Sehingga korban akan mendapatkan hak-haknya dari perusahaan yang memperkerjakannya.
Tya Wiedya