Lebih lanjut Nining juga menerangkan, bahwa jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS ), yang masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

“Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di kecamatan,” kata Nining.

Absa