TASIKMALAYA (SUARABARU.ID)– Terjadi lagi penolakan terhadap permohonan izin melaksanakan Shalat Id yang diajukan Muhammadiyah. Kali ini Muhammadiyah Rajapolah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak mendapat izin dari pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah.
Dikabarkan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, mengajukan permohonan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falah di Kecamatan Rajapolah, sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Id, pada Jumat (21/4/2023), dengan nomor surat 20/IV.0/E/2023.
Namun Pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah menjawab permohonan izin dengan nomor surat 04/DKMB-Kec/IV/2023, yang berisi tidak memberikan izin, bagi pelaksanaan Shalat Id, tanpa dijelaskan alasan penolakannya itu.
BACA JUGA: Semangat RA Kartini Guna Berdayakan Kaum Perempuan Masa Kini
Menanggapi penolakan ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Enjang Tedi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, dia menyayangkan hal itu terjadi.
Enjang kemudian mengingatkan, bertambahnya daftar rangkaian kesulitan Muhammadiyah menggunakan fasilitas umum, untuk melaksanakan ibadah.
”Masjid Besar Malikul Falah merupakan masjid kecamatan, yang dipergunakan untuk aktivitas umat Muslim. Tidak ada salahnya, warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim juga menggunakan fasilitas itu,” ujar Enjang.
BACA JUGA: Mercon Meledak Saat Dirakit, Tiga Korban Mengalami Luka Bakar di Weleri
Dia tidak yakin, akan adanya penolakan dari masyarakat luas akan pelaksanaan Shalat Id, pada Jumat (21/4/2023). ”Umat Islam kita sudah dewasa, dan terbiasa dengan perbedaan sejak lama. Ini merupakan alasan dan ketakutan yang berlebihan,” tambah anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PAN ini.
Sebaliknya, menurut Enjang, dengan diperbolehkannya Shalat Id di Masjid Besar, akan meningkatkan kerukunan intern sesama umat Islam. ”Kalau saja diizinkan, maka akan tercipta persatuan dan kesatuan umat Islam. Dan itu indah banget,” pungkas Enjang.
Riyan