blank
Aksi demo terkait seleksi perangkat desa di Kudus beberapa waktu lalu. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penundaan pelantikan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Kudus resmi diperpanjang dari jadwal sebelumnya pada 28 April 2023. Hal tersebut menyusul terbitnya SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus.

Dalam SK tersebut, penundaan diberlakukan untuk 68 desa yang proses ujiannya bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad).

Penundaan yang dimaksud adalah bahwa tahapan Kepala Desa mengangkat dan melantik perangkat desa yang semula dijadwalkan paling lambat tanggal 28 April 2023, menjadi paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.

Namun jika gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ternyata dicabut, maka pelantikan perangkat desa yang dimaksud dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah pencabutan ugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.

Dari data SIPP PN Kudus, perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds yang dimaksud adalah perkara gugatan 45 Panitia Seleksi dari 45 desa kepada pihak Unpad. Dalam gugatan tersebut, Pansel  dari 45 Desa meminta hakim membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang telah diselenggarakan, karena menganggap Unpad sebagai penyelenggara telah wanprestasi atas Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono saat dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya SK tersebut. Dengan adanya SK ini, maka tahapan pelantikan Perangkat Desa yang semula telah ditunda paling lambat 28 April 2023, akan ditunda lagi sampai maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama perkara 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.

“Iya benar memang ada SK baru perpanjangan penundaan pelantikan perangkat desa di sejumlah desa,”kata Adi singkat.

Ali Bustomi

Baca juga:

Pelantikan Perangkat Desa Ditunda Sampai 28 April mendatang

Pansel Perades 45 Desa Resmi Gugat Unpad di PN Kudus, Berikut Rinciannya