SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jumlah pemilih di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang, diperkirakan ada peningkatan hingga 50 persen dibandingkan pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Naiknya angka pemilih itu berasal dari pemilih baru dan pemilih pemula.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat malam (14/4/2023).
“Untuk peningkatan jumlah Pemilih, belum bisa kita sampaikan secara terperinci ya, karena perlu kita data lebih teliti secara keseluruhan. Namun diperkirakan dalam setiap Pemilu ada peningkatan sekitar 40-50 persen dari Pemilu sebelumnya. Baik Pemilih baru maupun Pemilih pemula,” ungkapnya.
Sedang jumlah DPS di Jawa Tengah yang disahkan oleh KPU Jawa Tengah hari ini, dikatakan Paulus, ada sebanyak 28.432.762, yang tersebar di 35 Kota/Kabupaten serta di 576 Kecamatan dan 8563 Desa/Kelurahan, dengan jumlah pemilih terbanyak berada di Kabupaten Cilacap, yaitu sebanyak 1.518.653 pemilih.
Baca juga KPU Jawa Tengah Sahkan 28 Juta Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024
“Total secara keseluruhan DPS di Jawa Tengah ada sebanyak 28.432.762. Dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.193.460 dan pemilih perempuan sebanyak 14.239.302 dan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 117.298, ada peningkatan sebanyak 113 TPS pada saat Coklit,” ujarnya.
TPS Lokasi Khusus
Dikatakan pula oleh Paulus Widiyantoro, Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, di Jawa Tengah terdapat pula TPS lokasi khusus, dengan aturan dan ketentuan khusus, yang tercatat sebanyak 102 lokasi dan terbanyak ada di Kabupaten Purworejo, ada sebanyak 11 lokasi.
“Karena di Purworejo itu banyak pesantren-pesantren, yang tidak boleh meninggalkan komplek pesantren selama masa tertentu. Jadi dari 11 (TPS lokasi khusus), ada Lapas (lembaga pemasyarakatan) 1 mesti,” jelasnya saat ditanya jumlah paling banyak TPS lokasi khusus di Jawa Tengah.
Dalam TPS lokasi khusus itu, imbuh Paulus, diberikan pelayanan khusus untuk orang-orang/pemilih yang sudah tercatat di lokasi TPS asalnya tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena alasan-alasan tertentu. Salah satu contohnya adalah yang berasal di Lapas, pesantren-pesantren maupun asrama-asrama yang memiliki aturan khusus yang diterapkan.