blank
Kasat Samapta Polres AKP Sigit Prastyanto menunjukkan barang bukti bubuk petasan hasil operasi rutin, Rabu 12/4.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Samapta Polres Kebumen berhasil mengamankan bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya.

Keberhasilan Sat Samapta Polres Kebumen merazia bubuk petasan tersebut saat kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRyD. Bubuk petasan meruapakan bahan peledak kimia yang bisa meledak pada suhu tertentu sehingga membahayakan.

Petugas mengamankan bubuk petasan dari dua pemuda. Keduanya inisial MH (23) warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, dan WH (19) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto Rabu (12/4), polisi mengamankan keduanya saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren, pada hari Selasa (11/4), sekitar pukul 11.15 WIB.

“Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg,”jelas AKP Heru Sanyoto.

Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp 10 ribu per satu kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya keburu diamankan Sat Samapta.

Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa (11/4), Polsek Ambal juga berhasil mengamankan 110 selongsong petasan dari seorang remaja inisial UD (17), warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Menurut penegasan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen terus gencar melakukan KRyD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Kasi Humas berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan. Mengingat ancaman hukumannya tergolong tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

“Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa dan membayakan orang lain,”tegas AKP Heru Sanyoto.

Komper Wardopo