blank
Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Muslichan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Puluhan masyarakat Kecamatan Kedung menghadiri acara Pertemuan Penggiat Media Sosial yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara di Okasan Cafe Kedung, Rabu, (12/4/2023).

Hadir dalam acara Bustanul Arif Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan, dan Agus Edy Lutfi Tenaga Ahli PPP.

Bustanul Arif Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Pasalnya, akhir-akhir ini sudah marak berita bohong yang berkaitan dengan isu politik.

blank

Ia berharap masyarakat dapat menyaring dan menangkal informasi sebelum nantinya disebarkan ke jenjang yang lebih luas. “Kita ini kepo. Kepengin tahu dan pengennya cepat-cepat kasih tahu. Kalau bisa kita harus berhati-hati agar tidak menyesatkan,” kata Bustanul Arif.

Sedangkan Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Muslichan menjelaskan berita palsu telah muncul sejak pemilihan umum (pemilu) pertama kali diselenggarakan di tahun 2004, peredaran hoaks sudah mulai terdeteksi. “Kita boleh mendukung partai A, B, C itu hak kita yang dilindungi konstitusi negara. Yang paling penting, pilihlah sesuai hati nurani,” kata Muslichan.

blank

Muslichan yakin demokrasi Indonesia akan semakin maju mengingat pertumbuhan pendidikan di Indonesia juga semakin meningkat. Sehingga harapannya kecurangan dalam praktik pemilu seperti politik uang, kampanye hitam, dan lainnya akan semakin berkurang.

Sementara Agus Edy Lutfi Tenaga Ahli PPP menjelaskan, banyak manfaat internet apabila digunakan secara positif. Dia menyebutkan diantaranya sebagai media promosi, informasi, komunikasi, transaksi elektronik, dan sosial media.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada empat karakteristik media sosial. Pertama pesan yang disampaikan kepada banyak orang, pesan yang disampaikan cenderung bebas, pesan yang disampaikan cenderung cepat dibanding media lainnya, dan waktu interaksi ditentukan oleh penerima pesan.

“Kita berhak menggunakan media sosial, tapi kita harus mengetahui batasan batasannya. Jangan sampai merugikan diri dan orang lain yang dapat berakibat fatal hingga berurusan dengan hukum,” pesannya.

Hadepe