blank
Pengurus Partai Demokrat Kota Magelang di Pengadilan Negeri setempat, hari ini. Foto: ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) –Pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat Kota Magelang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, pada Rabu (5/4/2023). Kedatangan para pengurus partai itu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Kota Magelang.

Adapun surat permohonan itu diserahkan oleh Ketua DPC Demokrat Kota Magelang, Dian Mega, kepada Ketua PN Kota Magelang, Rios Rahmanto.

Ketua DPC Demokrat, Dian Mega mengatakan, penyerahan surat permohonan itu sebagai tindak lanjut perintah dari DPP Partai Demokrat bahwa setiap wilayah kabupaten/kota diminta ke Pengadilan Negeri setempat. Tujuannya untuk memberitahukan bahwa mereka menolak konferensi luar biasa (KLB) yang dilakukan Moeldoko, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK), pada (3/3/2023) lalu.

“Sehingga, DPC Partai Demokrat di tiap wilayah Indonesia ingin memberitahukan bahwa untuk Mahkamah Agung bisa menolak PK yang diajukan Pak Moeldoko. Karena, memang yang disampaikan itu tidak ada bukti yang baru. Intinya seperti itu,” ucapnya.

blank
Personel Partai Demokrat Kota Magelang berfoto bersama di depan kantor Pengadilan Negeri setempat, hari ini. Foto: ist

Dia menambahkan, adanya PK yang diajukan Moeldoko Cs tidak mempengaruhi dinamika politik bagi Partai Demokrat, khususnya di Kota Magelang.

“Kami merasa optimistis dengan partai Demokrat yang diketuai oleh AHY. Jadi, harapan kami di kepemimpinan AHY ini kami tetap bisa eksis,” tuturnya.

Dia pun memastikan, adanya pengajuan PK yang diajukan Moeldoko tidak mengurangi kesolidan kepengurusan dan anggota Partai Demokrat di Kota Magelang.

“Kalau untuk di Kota Magelang, insyaAllah tetap solid,” imbuhnya.

Eko Priyono