KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kebumen berhasil menyita jutaan butir petasan rawit, 18 kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon selama awal bulan Ramadan 1441 H.
Satu juta petasan rawit tersebut diamankan dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, yang tercium Sat Reskrim Polres Kebumen, pada Sabtu (25/3). Petasan dikemas dalam 100 karton. Tiap karton berisi 10 ribu butir petasan.
Dari transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, total ada 4 tersangka yang diamankan dalam KRYD, dan kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung.
“TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dan pejabat utama Polres, Rabu (29/3).
Keempat tersangka yang diamankan berinisi RG (18) dan BR (18). Keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, pada Senin (27/3).
Tersangka selanjutnya inisial MA (30), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen. Sat Reskrim mengamankan tersangka pada Selasa (28/3), sekira pukul 19.00, di dekat rumahnya, dengan barang bukti 4 kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.
Selanjutnya tersangka inisial HN (25), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.
“Tersangka Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,”jelas AKBP Burhanuddin.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.
Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.
Mengingat kejadian kelam pada Lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.
Komper Wardopo