blank
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo (kanan) saat mendampingi Wakapolres dan Kapolres dalam acara konperensi pers pengungkapan kasus.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ramadan dan Lebaran, jangan dicemari oleh ledakan mercon maupun petasan. Sebab, disamping membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dapat diancam pidana penjara. Kepada pelakunya, diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat yakni UU Nomor: 12 Tahun 1951.

Demikian ditegaskan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, terkait dengan Bulan Suci Ramadan, dan dalam rangka menyambut Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kasus ledakan mercon di Kabupaten Magelang, Jateng, jangan sampai terulang kembali. Sebagaimana diberitakan, ledakan mercon yang menewaskan satu orang dan merusak 11 rumah warga, terjadi di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Senin (27/3), Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang meninjau ke lokasi ledakan, menilai, petasan dan mercon jangan dijadikan kebiasaan. Karena justru mengganggu ketertiban umum apalagi menjurus pidana.

Orang pertama di jajaran kepolisian Provinsi Jateng memberikan perhatian terhadap segala hal yang berhubungan dengan Bulan Suci Ramadan. ”Tidak hanya petasan, tapi juga balapan liar dan perang sarung,” tandas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Sebagaimana diketahui, ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang, terjadi pada Minggu malam (26/3) lalu sekitar Pukul 20.05. Menyababkan 5 rumah rusak berat dan 6 rumah rusak ringan. Satu orang tewas yaitu, pemilik rumah bernama Mufid (33).

Dari hasil penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan kantong plastik yang diduga berisi bahan mercon. Masyarakat diseru agar tragedi ledakan maut di Kaliangkrik, Magelang tersebut, hendaknya jangan sampai terulang.

Bambang Pur