blank
DIAMANKAN - Ribuan petasan dan bubuk Potasium diamankan jajaran Polres Tegal Kota. (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 Kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan berhasil diamankan jajaran Polres Tegal saat gelar operasi pekat pada Selasa (28/3/2023).

Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H terus dilakukan. Operasi Pekat secara serentak dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya. “Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak,” ungkap Kapolres.

Operasi terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel. “Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan,” ungkap Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia secara terus menerus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. “Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolres.

Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Sutrisno