“Setelah ada kajian ternyata kursi roda itu berbeda antara penyandang disabilitas dan orang normal yang sulit untuk jalan,” kata Rektor UMS.
Masih dalam kesempatan sama Anggota Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah dalam sambutannya menyampaikan perlunya dipertegas persepsi tentang penyandang disabilitas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Terjadi pergeseran paradigma yang asalnya disebut cacat atau charity menjadi Right Base atau penyandang Disabilitas,. Republik Indonesia telah menandangani Convention On The Rights of Persons With Disabilitis (CRPD) yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
“Komisi Nasional Disabilitas berharap MoU yang ditandatangani akan berbuah menjadi perjanjian kerja sama. Sehingga akan memberikan kontribusi besar untuk bangsa ini khususnya untuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Bagus Adji