KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan pembongkaran warung remang-remang sepanjang jalan lingkar boulevard turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut keberadaan warung tersebut sering disalahgunakan untuk praktik prostitusi liar.
Selain menerjunkan puluhan aparat, satu unit alat berat juga didatangkan di lokasi untuk membantu merobohkan bangunan yang ada.
Penettiban yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakkan Perda Satpol PP, Khusnaeni, juga dihadiri beberapa pejabat Forkpomcam seperti Camat, Kapolsek hingga Danramil Jati. Tak hanya itu, Kepala Dinas PUPR juga turut hadir langsung melihat prosesi penertiban.
Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto mengatakan, penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat atas keberadaan warung remang-remang tersebut.
“Banyak warga yang mengadukan hal tersebut. Selain itu, penertiban juga dilakukan karena bangunan warung berdiri di atas tanah yang menjadi bagian dari sempadan jalan,”kata Arief.
Dari pendataan yang ada sekitar 23 warung remang-remang yang beroperasi di sepanjang jalan tersebut.
Dalam proses penertiban, Dinas PUPR melalui Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik warung sebelum akhirnya melakukan penertiban paksa.
“Jadi sudah ada surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan penertiban paksa,”paparnya.
Penertiban sendiri berjalan lancar. Saat aparat datang ke lokasi, pemilik warung berisiatif membongkar sendiri warungnya agar material bangunan yang ada masih bisa digunakan lagi.
Meski demikian, beberapa unit warung harus dirobohkan paksa dengan alat berat karena pemiliknya tidak berada di lokasi.
“Bagi yang mau membongkar sendiri, kami persilahkan. Tapi bagi yang tidak bersedia, terpaksa kamj robohkan dengan alat berat,”kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kudus Khusnaeni.
Ali Bustomi