SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengandangkan ratusan unit sepeda motor berikut sebuah mobil dalam razia yang digelar secara serentak di wilayah hukum setempat.
Penyebabnya kendaraan bermotor roda dua dan empat bermasalah tadi menggunakan peredam suara tidak standard alias brong.
“Sebanyak 111 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar diamankan petugas selama razia berlangsung,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH.Msi usai memimpin jalannya patroli, Sabtu (18/3/2023) malam.
Polresta Surakarta, lanjut Kombes Pol Iwan Saktiadi, akan menggelar razia rutin hingga wilayah kota Surakarta bebas dari knalpot brong. Penggunaan knalpot racing atau bising dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan identik dengan aksi balap liar.
Selain mencegah aksi balap liar dan knalpot brong, razia yang dilakukan itu juga untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat dan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya laka lantas dan tindakan kriminal lainnya.