Masyarakat dihimbau supaya tidak menggunakan knalpot brong sehubungan suara bising yang muncul sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta. Knalpot brong sering menjadi komplain masyarakat, karena operasional mereka sering dilakukan di malam hari hingga dini hari.
“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kepada yang bersangkutan akan dikenai tindak tegas dan kendaraan bermotornya akan dikandangkan,” tandasnya seraya menambahkan sepeda motor yang terjaring razia dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta guna penindakan lebih lanjut berupa tilang.
Bila ingin menjemput sepedamotornya, pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan peredam suara standar pabrik.
Bagus Adji