“Barang yang berhasil dicuri kemudian dimasukkan ke dalam tas. Selanjutnya hasil curian itu dipasarkan secara online. Harganya bisa mencapai Rp12 juta per unitnya, pembayarannya sistem transfer,” jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Menurut Kapolres Grobogan, aksi sepasang kekasih ini bukan kali pertama dilakukan. Karena sebelum melakukan pencurian perangkat Tower milik PT Mitratel, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian tujuh kali di lokasi tower yang berbeda.

“Paham mengenai perangkat tersebut karena pernah kerja di pemasangan tower. Hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Susanto saat diinterogasi Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

PT Mitratel mengalami kerugian Rp113 juta akibat aksi pencurian itu. Menurut Kapolres Grobogan, perbuatan pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tya Wiedya