blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukkan barang bukti pencurian perangkat tower milik PT Mitratel. Foto: Stiadi

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Polisi menangkap Sus (40) dan kekasihnya SW, warga Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Grobogan karena melakukan pencurian dua buah saklar dan 3 Arrester Obo di tower se;luler milik PT Mitratel.

Tower milik PT Mitratel menjadi sasaran pencurian berada di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sepasang kekasih ini dalam beraksi naik sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi K 4134 XZ. Mereka membawa obeng dan mata kunci boks yang dimasukkan dalam tas punggung.

“Berawal dari laporan karyawan PT Mitratel ke polisi mengenai pencurian perangkat tower. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Pencurian yang dilakukan Susanto dan kekasihnya tersebut, terjadi pada Senin 6 Maret sekira pukul 08.00 WIB di tower milik PT Mitratel berada di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung.

Sebelum menjalankan aksinya pelaku dan kekasihnya survei lokasi tower yang sepi dengan mengendarai sepeda motor. Hingga akhirnya pada Senin 6 Maret pelaku melihat tower milik PT Mitratel yang kondisinya sepi di Karangrayung.

Setelah memarkir sepeda motornya sekitar 10 meter darintempat kejadian, Su berjalan menuju lokasi tower milik PT Mitratel. Sedang kekasihnya, SW bertugas mengawasi situasi sekitar tower sambil menunggui motor.

Dengan menggunakan obeng dan mata kunci yang dibawanya pelaku mencongkel saklar dan Arrester obo atau panel. Menurut Kapolres Grobogan, pelaku mengaku nekat meski tahu risikonya bisa tersetrum aliran listrik.