blank
Rifan, Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Kembang

JEPARA (SUARABARU.ID) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga pemerintah desa yang legal dan pembentukannya didasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugasnya berdasarkan Permendagri No. 110/2016 diantaranya adalah menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Kembang, Rifan ketika diminta tanggapannya seputar sengkarut pengangkatan Carik Dudakawu. Kontroversi tersebut muncul karena petinggi mengabaikan saran dan usulan yang disampaikan oleh BPD sebagai sebuah lembaga.

“Padahal usulan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan jauh-jauh hari sebelum proses seleksi. Tetapi pada akhirnya petinggi tetap nekad dengan kewenanganya untuk menetapkan calon yang dekat dengannya, sesuai kehendaknya. Padahal nilai bukan yang tertinggi,” ujar Rifan.

Sementara pada pengangkatan dua perangkat sebelumnya petinggi menggunakan nilai tertinggi sebagai dasar pengangkatan. Ini bisa dinilai warga sebagai sikap sewenang-wenang petinggi dan tidak konsisten . “Kami dari Asoiasi BPD sangat menyayangkan,” tegasnya

Karena itu menurut Rifan, wajar jika masyarakat yang dimotori BPD menolak keputusan petinggi. “Ini akan meningkatkan potensi konflik di desa antara petinggi dan masyarakat semakin kuat. Juga dengan BPD. Oleh karena itu kami selaku ketua Asosiasi BPD Kec Kembang akan ikut membantu mediasi untuk mencari solusi terbaik,” paparnya.

Asosiasi BPD menghimbau agar petinggi menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat. “Juga transparan soal biaya yang dikeluarkan oleh seorang calon terpilih,” tambahnya

Karena itu saya berpandangan dari awal petinggi yang telah menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada panitia mestinya harus transparan. Minimal menyangkut kriteria yang lolos dan diajukan rekom ke camat itu harus dijelaskan kepada masyarakat sebelum pengumuman rekrutmen perangkat. “Pemda tidak boleh diam. Harus segera turun tangan hingga konflik tidak semakin tajam di desa,” pintanya

Hadepe