blank
Drs. Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang. Foto: Dok/Pudjo R

Oleh: Pudjo Rahayu Risan

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dunia politik di Indonesia menuju perhelatan demokrasi pesta rakyat Pemilu 2024, semakin “panas”. Pemicunya silang pendapat antara mengunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Delapan Partai Politik (Parpol) yang ada di parlemen secara bulat menghendaki untuk Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sedangkan PDIP sebagai Parpol satu-satunya yang ada di parlemen menghendaki menggunakan proporsional tertutup.

Sudah barang tentu argumentasi yang menjadi landasan bagi kedua belah pihak masuk akal, baik yang setuju proporsional tertutup maupun terbuka. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak lebih penonjolkan sisi positif dan menenggelamkan sisi negatifnya. Kita paham betul bahwa kedua sistem tersebut memiliki sisi posptif dan negatif.

Tampaknya PDIP yang setuju proporsional tertutup mendapat tambahan amunisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Parpol diluar parlemen. Lewat Ketua Umum, Yusri Iza Mahendra, pada saat hari ulang tahun partainya, mendukung Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Digambarkan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, pada kenyataannya menjurus ke politik transaksional.

Hal ini dikarenakan terbuka kemungkinan dan secara empiric sudah terjadi, bukan seorang kader partai bisa tiba-tiba secara instan masuk ke parlemen.

Proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat Pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.

Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem Pemilu proporsional. Pada sistem Pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.
Berbeda dengan sistem Pemilu proporsional tertutup, sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem Pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Pada sistem Pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara. Kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat, tidak mempermasalahkan yang bersangkutan merupakan kader yang berproses di partainya, bahkan kualitas sebagai anggota parlemen menjadi tidak diperlukan, yang menjadi indikator adalah memperpoleh suara terbanyak.

Kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan sistem Pemilu proporsional tertutup, mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan. Mendorong institusionalisasi partai politik mempermudah penilaian kinerja partai politik. Ditengarai mampu menekan politik uang ke masyarakat dan korupsi politik. Walau belum jaminan, tetapi secara konsep lebih mudah dikembalikan oleh hidup partai politiknya.

Kekurangan sistem Pemilu proporsional tertutup, pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup. Tidak melibatkan publik, pihak eksternal. Jangankan publik, yang bukan pengurus inti saja dimungkinkan tidak dilibatkan. Memunculkan kurangnya partisipasi.