WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Uang hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, rencananya akan dipakai untuk membantu membiayai selamatan nyatus atau genap seratusan hari kematian keluarganya.
Demikian pengakuan tersangka pria berinisial MF(22), warga asal Desa Rowoyoso, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pemalang, Jateng. Pengakuannya itu diberikan Jumat (10/3), saat Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 7 kasus dengan 10 tersangka pelaku. Ketujuh kasus itu diungkap dalam tempo dua minggu belakangan ini.
Ikut mendampingi Kapolres dalam memberikan penjelasan kepada awak media, Kasat Reskrim AKP Supardi, Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.
Menjawab pertanyaan, tersangka MF mengaku baru sekali itu melakukan pencurian. Pria kelahiran Pekalongan Tanggal 1 Feb 2001 ini, telah mencuri uang Rp 9 juta, ponsel dan sepeda motor milik majikannya. ”Tapi maksud membantu biaya untuk seratusan hari belum kesampaian, karena saya keburu ditangkap,” ujar MF.
Seperti pernah diberitakan, saat melakukan pencurian, dia bekerja sebagai buruh pembuatan tempe pada majikan S (30) di rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sebagai produsen tempe, majikan S merupakan warga asal Desa Karang Tanak, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jateng, yang merantau dan membuka usaha pembuatan tempe di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Di Pekalongan
Kejadiannya berlangsung Minggu dinihari (19/2) lalu. Betapa kagetnya, saat korban terbangun dari tidurnya, sang majikan mendapati sepeda motor miliknya yakni Suzuki Satria-FU dengan pelat nomor B-6879-KHP beserta helm-nya telah raib. Uang Rp 9 juta di almari dan ponselnya juga hilang.
Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Purwantoro dan kemudian dilakukan pengejaran bersama Tim Resmob Polres Wonogiri. Hasilnya, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jateng.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani penyidikan kasusnya. Kepadanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Dari 7 kasus yang diungkap jajaran Polres Wonogiri, 3 diantaranya adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua kasus Curat TKP-nya di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri dan satu lainnya di Kecamatan Kota Wonogiri.
Bambang Pur