blank
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap kinerja Petugas Pantarlih di salah satu rumah warga, di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Foto : Dok Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan dugaan praktik Joki pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Semarang Tengah.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Semarang mengimbau untuk mematuhi ketentuan yang memuat pasal pidana, karena praktik Joki Coklit itu telah melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dimana sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU No 7 tahun 2022, bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menegaskan, bahwa diawal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU Kota Semarang.

“Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kita minta agar proses coklit diulang juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik, yang menyangkut ketentuan pidana,” tegasnya dalam rilis yang dikirim Jum’at (10/3/2023).

Lebih lanjut Nining menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, akan dipidana penjara paling banyak Rp 24 Juta.

Selain itu, lanjutnya, pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih, akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 Juta.

Nining juga menambahkan, selain kedua pasal tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan, yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545.

Menyikapi beberapa hal diatas Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan, untuk memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih.

“Dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan, diharapakan akan menjadi perhatian khusus kepada jajaran penyelenggara teknis, untuk bekerja sesuai dengan ketentuan,” bebernya.

Absa