blank
Presiden Jokowi serahkan SK Menteri LHK untuk perwakilan Kelompok Tani Hutan, di Kawasan Hutan Oro - Oro Kesongo, Dukuh Pekuwon, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Jumat 10 Maret 2023. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Pencanangan pertama penataan dan pengelolaan perhutanan sosial di Jawa, dilaksanakan pencanangannya oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bertempat di Kawasan Hutan Oro – Oro Kesongo, Dukuh Pekuwon, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Hal itu untuk menindaklanjuti surat pengajuan pengelolaan perhutanan sosial dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Semut Ireng Rejo,pada 9 Februari 2023 kepada Menteri KLH, Siti Nurbaya Bakar.

Penyerahan dokumen Surat Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.192/MENLHK/ PSKL/PSL.0/3/2023 yang berisi daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan seluas kurang lebih 11.582 hektare, yang terdapat di beberapa Kabupaten yaitu Brebes, Grobogan, Blora, Rembang, Grobogan, Pati, Kudus, yang semuanya berada di Provinsi Jawa Tengah, dan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam laporannya menyampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo dan para Kelompok Tani Hutan yang hadir dalam kegiatan tersebut,  mengatakan bahwa  permasalahan 30 % masyarakat Indonesia, yang berada di kawasan sekitar hutan di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa, sesuai arahan Presiden, harus diselesaikan.

Sesuai dengan arahan Presiden, permasalahan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Jawa yang padat penduduknya, harus segera diselesaikan. Karena itu, kata Siti Nurbaya, dalam rangka pengelolaan dan penataan kawasan hutan di Jawa, diambil terobosan oleh pemerintah dengan melaksanakan kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

“KHDPK adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan salah satunya ditetapkan untuk perhutanan sosial, sehingga usulan terkait itu, akan difasilitasi dan divalidasi dan dimulai di Kabupaten Blora dan Kendal,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa pencanangan dimulainya fasilitasi dan validasi program KHDPK di Blora ini, adalah sejarah yang baik, untuk memberikan pengelolaan hutan kepada rakyat, agar lebih sejahtera secara ekonomi, Ganjar pun berpesan agar dilaksanakan dengan sebaik – baiknya, tidak semata – mata untuk meningkatkan perekonomian petani hutan, akan tetapi juga menjaga keseimbangan alam, sebagai hutan untuk tujuan konservasi.

Hutan Dikelola Masyarakat

“Saya meminta agar dilakukan dengan sebaik – baiknya, kesempatan pengelolaan hutan kepada rakyat ini, jaga fungsi hutan untuk konservasi alam, Pemerintah Daerah dan Perhutani harus memberikan pendampingan kepada para petani hutan ini, biar bisa seperti di negara Finlandia, yang pengelolaan hutannya dilaksanakan oleh masyarakat,” pinta  Gubernur Ganjar.

Gubernur Ganjar juga mengapresiasi semangat dan perjuangan para petani hutan yang hadir dalam acara penyerahan dokumen SK Kementrian LHK tersebut, meskipun kondisi lapangan yang becek dan berlumpur, akibat hujan deras sehari sebelumnya di kawasan tersebut. Dan merasa terharu sekaligus bangga.

Selain penyerahan SK Kementerian LHK, juga diserahkan secara simbolik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 1043 warga yang menempati tanah Wonorejo, Kecamatan Cepu, oleh Presiden Jokowi, didampingi oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, kepada sepuluh warga perwakilan di tempat yang sama, dan di hari yang sama, Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sempat menyindir siapa yang memberi ide lokasi penyerahan di kawasan Hutan Kesongo, Dukuh Pekuwon, Desa Gabusan tersebut, yang kondisinya berlumpur dan licin tersebut, namun dirinya tetap menghargai semangat warga petani yang hadir dalam kegiatan penyerahan SK Kementerian LHK untuk pengelolaan hutan melalui program KHDPK tersebut.

Dalam dialog dengan dua petani hutan, yang selama ini menggarap lahan di Perhutani tersebut, beberapa pertanyaan disampaikan oleh Presiden Jokowi, terkait komoditas apa yang akan ditanam oleh Sukinah dari Dukuh Kedinding, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban dan Yatimin, petani hutan dari Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong itu. Dengan kompak kedua petani tersebut menjawab akan menanam jagung.

“Saya berharap dengan terbitnya dan diterimanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang statusnya berada di atas Hak Pengelolaan selama total 80 tahun, untuk warga penghuni Wonorejo itu, bisa memanfaatkannya dengan baik, dan jangan lupa bersyukur,” kata Presiden.

Permasalahan yang berlarut-larut ini bisa diselesaikan hari ini, kata Jokowi, kemudian untuk para Kelompok Tani Hutan yang menerima SK Menteri LHK untuk KHDPK, bisa memanfaatkan dengan menanam tanaman kayu keras untuk komoditas industri dan tanaman pangan.

“Jangan ditelantarkan, karena saya bisa mencabutnya, kalau sampai ditelantarkan, program ini adalah akses bagi para petani hutan di Jawa agar meningkatkan perekonomiannya, serta meningkatkan kelestarian lingkungan hidup hutan kita,” pesan Presiden Jokowi.

Hadir dalam acara penyerahan sertifikat HGB Wonorejo dan SK Menteri LHK, Anggota Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, aktifis Gerakan Anti Mafia Tanah, Riyanta, yang duduk berdampingan dengan Gubernur Ganjar Pranowo,para Bupati dari Blora, Grobogan, Pati, Rembang, Kudus, Brebes dan Bojonegoro, serta jajaran Ketua Kelompok Tani Hutan dari berbagai Kabupaten tersebut.

Kudnadi Saputro