blank
Oknum Guru Wonogiri berinisial K yang menyetubuhi siswi SMP (ketiga dari kanan) memberikan pengakuan dengan didampingi Kapolres, Wakapolres, Kasi Humas dan Kasat Reskrim (keempat, kedua, kesatu dan kelima dari kanan).(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wonogiri yang menyetubuhi siswi SMP, dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.

Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, Jumat (10/3), saat mendampingi Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dalam acara konferensi pers. Turut serta mendampingi, Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.

Kepada awak media dijelaskan, dalam tempo 2 minggu jajaran Polres Wonogiri telah mengungkap 7 kasus dengan 10 orang pelaku (bukan 10 kasus 7 tersangka-Red). Salah seorang pelaku adalah oknum Guru SD di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Guru pria berusia 39 tahun dengan inisial K tersebut, merupakan warga asal Desa Penggung, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan Jatim.

Dia menyatakan mulai mengajar Tahun 2005 sebagai guru berstatus honorer. ”Baru di Tahun 2023 ini, diangkat menjadi Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 13 Agustus 1984 ini, mengatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Kata pelaku, korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan diberi uang dan hadiah ponsel. ”Maaf saya khilaf, saya menyesal,” kata K. Menurut pelaku, korban menyatakan kalau pernah bersetubuh dengan pria lain.

Depresi Berat

Sebagaimana diberitakan, perempuan di bawah umur yang disetubuhi Guru K adalah seorang siswi SMP sebut saja Sekar (14). Dia warga salah sebuah desa di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Awalnya, korban dicarikan kerja oleh pelaku di salah sebuah warung makan di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Juga dicarikan rumah indekos. Tapi karena tidak kerasan, kemudian dipindahkan menjadi pemandu karaoke di salah sebuah rumah cafe di Wonogiri.

Kepala wartawan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri, Mubarok, menyebutkan, korban saat ini dalam kondisi hamil dan menderita depresi berat serta mengancam akan bunuh diri.

Pihak pendamping memperoleh pengakuan dari korban, bahwa dirinya selama ini tidak pernah berhubungan dengan pria selain tersangka K. Untuk pengawasan, kini korban mendapatkan pendampingan dari petugas PPKB P3A Kabupaten Wonogiri dan dari Kepala Desa (Kades) di mana korban tinggal.

Banyak pihak termasuk Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Tujuannya, agar menjadikan jera dan kasusnya tidak terulang di kemudian hari.

Untuk kepentingan penyidikan perkaranya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas sweater rajut warna hitam, BH, celana dalam, celana kain warna hitam, ponsel dan sepeda motor.

Bambang Pur