SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Tengah) meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar driver taksi online.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku yaitu memesan taksi online via aplikasi dan meminta mengantarkan ke suatu tempat. “Namun di tengah jalan komplotannya sudah menghadangnya,” ujar Johanson di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Para tersangka yang diringkus adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih Sugandi (28) dan Rio Samantha Fernandho (30) yang merupakan warga Lampung Tengah. Sementara Widarto (43) adalah warga Kabupaten Klaten. Sedangkan korban, Agus Dwi Laksono (28) merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
Kronologi
Pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban mendapat order penjemputan penumpang dari SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mal Solo Square. Sampai di titik jemput, ada 3 penumpang yang naik. Saat perjalanan, sekira 5 menit tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senjata api oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil. Para pelaku juga memborgol korban dan melakban mulut serta mata korban.
Korban yang mengendarai mobil Datsun kemudian dipindah ke mobil Avanza yang merupakan komplotan pelaku. Mobil itu berkeliling hingga sekira 1 jam sebelum akhirnya korban dibuang di Jalan Cendrawasih Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, sekira pukul 01.30 WIB.
“Para pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebelumnya korban melapor ke Polsek Ngemplak, Boyolali yang diteruskan ke Polres Boyolali dan juga ke Ditreskrimum. Kami langsung membentuk Satgas. Tidak sampai 24 jam dari laporan langsung terungkap,” tandas Johanson.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, sebuah mobil Datsun milik korban, mobil Avanza hitam sebagai sarana kejahatan, senjata api rakitan lengkap dengan 3 peluru kaliber 9 mm, lima ponsel, sebuah borgol besi, lakban bekas pakai, satu gulung lakban yang belum terpakai dan uang tunai Rp600.000.
Dikatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Johanson mengimbau kepada para driver taksi online agar memasang GPS dan kamera di dalam mobil, supaya mengetahui siapa saja penumpang yang dibawanya. Menurutnya, apabila ada kejahatan yang terjadi di dalam mobil wajah pelaku akan terekam.
Ning Suparningsih