SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta beserta jajaran untuk kesekian kalinya melakukan operasi penegakan pengguna knalpot racing/brong di beberapa titik lokasi wilayah setempat .
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disejumlah titik berhasil diamankan puluhan sepedamotor yang menggunakan menggunakan peredam suara (Knalpot) brong alias tidak standard.
“Kegiatan yang berlangsung hingga dinihari tadi merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bidang keamanan dan kenyamanan . Knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga,” kata Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH, Sabtu (4/3)
Operasi kegiatan penegakan pengguna knalpot racing/brong, lanjut Kompol Agung Yudiawan, dilaksanakan dalam rangka Cipta kondisi Kamseltibcarlantas.Tujuannya yakni untuk menciptakan rasa nyaman di masyarakat.
Juga meminimalisir kenakalan remaja berupa balapan liar serta keluhan masyarakat karena suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot brong tersebut.
“Hasil dari kegiatan razia malam ini, kami berhasil mengamankan 91 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas. Ditambahkan,bila dibandingkan hasil dari operasi beberapa minggu yang lalu, diakui malam ini mengalami penurunan.
Hal demikian menunjukkan masyarakat kota Surakarta sudah mulai sadar terkait peraturan lalu lintas.
Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong.
Karenaknalpot yang tidak standard pabrikan , suaranya sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari disaat warga sedang istirahat sehingga warga sangat terganggu dengan bisingnya knalpot brong tersebut,” tandasnya sembari menambahkan.
Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Bagus Adji