blank
Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Semarang. Foto: Dok/SB

Oleh : Pudjo Rahayu Risan

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jalan terjal menuju Pemilu 2024, semakin terjal ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kerikil tajam sudah muncul ketika ada wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimungkinkan menjadi tiga periode. Untung saja wacana presiden dengan masa jabatan tiga periode tidak semakin berkembang.

Hal ini sangat dipengaruhi oleh sikap Jokowi sebagai presiden yang menjadi obyek, adalah orang yang dimungkinkan menerima kebijakan dalam wacana tersebut. Bahkan secara terang benderang Jokowi mengeluarkan pernyataan, dengan narasi tegas ia mengatakan tidak setuju usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut. “Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Banyak pihak yang menentang jabatan presiden tiga periode. Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan partainya menolak wacana jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo maupun penundaan Pemilu 2024. “Yang jelas tiga periode, (PDIP) jelas menolak,” kata Masinton dalam acara Political Show CNN Indonesia TV di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Penolakan dari PDIP, dipertegas oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang memastikan menolak presiden tiga periode. Dia memastikan PDIP patuh terhadap aturan yang berlaku di Tanah Air yaitu mewajibkan presiden maksimal menjabat dua periode atau 10 tahun. Sementara wacana tiga periode jabatan presiden berhenti dengan sendirinya.

Jalan terjal Pemilu 2024 kembali muncul manakala terjadi perdebatan antara sistem proporsional tertutup dengan proporsional terbuka. Walaupun sudah diklarifikasi serta sampai ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sempat menghangat antara yang pro dan kontra sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan, pernyataan mengenai sistem Pemilu yang sempat dia sampaikan adalah bagian dari menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan Undang-undang tentang Pemilu, yakni memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan Pemilu.