SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap tindak kejahatan pombobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi. Menyusul dibekuknya MAS(39) tinggal di Jakarta Barat, I (38) penduduk Lampung dan ASP (26) warga Lampung Utara dalam penggerebekan di Tretes Pasuruan JawaTimur.
Tersangka mengaku membobol tujuh mesin ATM di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan mengeruk uang tunai ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksi kejahatan, ketiga tersangka memanfaatkan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu mesin ATM sebagai upaya memperdayai nasabah bank yang hendak mengambil uang pada anjungan tunai mandiri sasaran.
“Aksi tersangka di Jateng berhasil membobol sejumlahATM dan mengantongi setidaknya Rp 161 juta. Perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada wartawandi Mapolresta setempat, Jumat (3/3/2023).
Tindak kejahatan komplotan pembobol ATM diketahui, lanjut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi , bermula laporan sebut saja Dwi N (52) Th, warga Jl. Letjen Suprapto Solo pada 15 Februari 2023.
Pelapor kepada polisi mengaku uangnya dalam rekening bank berkurang ratusan juta rupiah setelah sebelumnya gagal bertransaksi melalui ATM di jalan Adi Soemarmo Solo. Kegagalan bertransaksi terjadi limahari sebelumnya. Ketika itu korban mendatangi ATM hendak mengambil uang namun tidak bisa memasukkan kartu miliknya ke mesin yang tersedia.