blank
Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid saat memimpin dekkarasi netral dalam Pemilu 2024. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo melakukan deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pembacaan teks deklarasi netralitas ASN pada Pileg dan Pilpres dipimpin Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid dan diikuti seluruh perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur PKKW.

Deklarasi dilakukan di sela-sela acara “Rapat Koordinasi dengan OPD dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN” yang digelar Bawaslu setempat di Hotel Surya Asia. Rakor diikuti pimpinan OPD, perwakilan PKKW dan jajaran media.

Semua ASN dan PKKW berikrar, menjaga integritas dan menegakan prinsip netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menghindari konflik kepentingan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.

Selain itu, juga jajaran ASN dan PKKW di daerah pegunungan tersebut, berkomitmen ikut serta mendukung dan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas, aman dan damai di Wonosobo.

Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dan Asisten Setda Bidang Administrasi Umum dan SDM, Supriyadi, mewakili Sekda One Andang Wardoyo yang berhalangan hadir.

27 Kasus

blank
Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid saat memberikan sambutan dalam Rakor Netralitas ASN. Foto : SB/Muharno Zarka

Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menyatakan berdasarkan Pasal 101 UU No 07 Tahun 2017, setiap ASN dan Kepala Desa wajib hukumnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu. Jika mereka melanggar maka akan dikenai sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan yang ada.

“Di Pemilu 2019 lalu Bawaslu mencatat ada 27 kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Kasus tersebut terdiri pelanggaran kode etik, penggunaan fasilitas pemerintah dan pelanggaran penggunaan media sosial (medsos) untuk kampanye di luar kewenangan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH menyebut pemilu merupakan kompetisi yang dilegalkan. Karena itu, dalam pesta demokrasi tersebut ada peraturan yang harus ditaati bersama oleh peserta, penyelenggara pemilu, ASN dan masyarakat.

“ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik praktis. Agar tidak berhubungan dengan masalah hukum atau tindak pidana pemilu maka ASN tidak boleh melanggar undang-undang yang ada. ASN harus bebas kepentingan politik, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, obyektif dan adil,” tegasnya.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum dan SDM Pemkab Wonosobo Supriyadi menambahkan dalam pemilu abdi negara harus menggelorakan sikap, “ASN Netral Yes, Berpolitik Praktis No” sebagai wujud netralitas ASN dalam perhelatan Pileg, Pilpres, Pilgub maupun Pilkada.

“ASN itu pelaksana pelayanan publik, pelaku kebijakan pemerintah dan pemersatu bangsa, maka harus netral dalam pemilu. Posisi ASN dalam masyarakat maupun di pemerintahan memang sangat strategis sehingga kerap jadi tarikan kepentingan politik dalam pesta demokrasi di semua tingkatan,” ujarnya.

Muharno Zarka