blank
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. tengah memberikan sambutan pada Sosialisasi dan Uji Kelayakan Sertifikasi Profesi Skema Okupasi Penerjemah Tersumpah bagi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sebelas Maret Surakarta dalam acara  di di Gedung dr. Prakosa kampus setempat, Rabu (1/3). Foto: Dok/UNS

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Sosialisasi dan Uji Kelayakan Sertifikasi Profesi Skema Okupasi Penerjemah Tersumpah bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Kegiatan yang berlangsung dua hari dan dibuka Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. dalam acara  di di Gedung dr. Prakosa kampus setempat, Rabu (1/3/2023)

Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S dalam sambutannya mengatakan, Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sebelas Maret  Surakarta, telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2020 lalu.

Saat ini, LSP UNS memiliki 40 skema kompetensi yang telah dikelola dan terus dikembangkan sesuai bidang atau profil lulusan program studi (Prodi). LSP UNS juga sedang memproses Penambahan Ruang Lingkup (PRL) sejumlah 14 skema baru yang salah satunya adalah Okupasi Penerjemah Tersumpah.

“Skema Penerjemah Tersumpah menjadi peluang bagi Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Sekolah Vokasi (SV), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Utamanya pada Prodi Bahasa dan Sastra, karena sejauh ini hanya ada 1 LSP yang dapat melakukan uji kompetensi skema Penerjemah Tersumpah yaitu LSP Universitas Indonesia (UI),” terangnya.

Masih dalam kesempatan sama Ketua LSP UNS, Dr. Aniek Hindrayani dalam sambutannya menyampaikan, profesi Penerjemah sangat dibutuhkan pasar kerja. Khususnya untuk kebutuhan legal formal baik nasional maupun internasional, yang di dalamnya terdapat dokumen-dokumen yang memerlukan penerjemah.