“Potensi ini ada dan dimiliki UNS. Karena itu UNS sangat berharap agar Dirjen AHU dapat memberikan surat dukungan kelayakan bagi LSP UNS untuk dapat menguji skema penerjemah tersumpah. Kepada kolega PT se-Solo Raya, kami berharap ke depan kita dapat berkolaborasi dalam rangka memberikan bekal kepada mahasiswa/alumni kita terkait kompetensi  di bidang penjurubahasaan, khususnya Penerjemah Tersumpah dan skema lainnya bagi PT yang belum memiliki LSP,” terangnya.

Bagus Adji