SEMARANG (SUARABARU.ID) – Masakan tanpa bumbu pelengkap memang rasanya ada yang kurang alias hambar. Bumbu menjadi pelengkap dalam masakan untuk menambah cita rasa supaya semakin lezat.
Namun, tahukah kamu jika tidak semua bumbu dapur itu halal dan bisa dikonsumsi umat Islam. Ada bumbu dapur yang haram, misalnya karena mengandung alkohol.
Bagi umat Islam, sangat penting untuk memperhatikan sertifikasi halal dalam beberapa produk makanan dan minuman, termasuk bumbu untuk masakan. Hal ini juga berlaku ketika kamu makan di restoran. Ini karena banyak restoran yang menyajikan menu makanan halal namun diracik dengan bumbu tidak halal.
Melansir dari Suara.com, ada beberapa bumbu masakan yang di dalamnya mengandung alkohol. Tak sedikit bumbu makanan yang juga mengandung babi, baik itu minyak, daging atau gelatinnya
Berikut bumbu dapur yang haram untuk dikonsumsi umat Islam.
1. Mirin dan shake
Mirin termasuk bumbu dapur khas masakan khas Jepang. Bumbu ini banyak digunakan untuk membuat saus teriyaki. Kebanyakan restoran Jepang menggunakan mirin sebagai bumbu masakan mereka.
Di balik manfaatnya, mirin ternyata haram dikonsumsi umat muslim, karena bumbu ini terbuat dari beras yang sudah difermentasi, sehingga mengandung alkohol. Mirin sendiri memiliki cita rasa manis yang sangat dominan. Mirin dikategorikan dalam alkohol Jepang, sama seperti sake.
Hanya saja mirin memiliki kandungan alkohol lebih rendah sekitar 14 persen dari sake. Mirin berwarna kuning sedangkan sake berwarna putih bening. Sebagai alternatif penggantinya, kamu dapat menggunakan jus anggur yang dicampurkan dengan air jeruk lemon.
2. Wine
Tak hanya bisa diminum, wine juga sering kali ditambahkan dalam sebuah masakan. Wine yang terbuat dari fermentasi anggur merah tersebut jelas minuman haram, karena mengandung alkohol. Sebagai alternatif untuk pelengkap masakan, kamu bisa menggantinya dengan jus buah seperti jus cranberry, anggur, apel, atau tomat yang tak kalah lezat dalam menciptakan rasa.
3. Arak putih
Selain wine, arak putih pun juga tak jarang dipakai sebagai bumbu masakan, khususnya masakan China. Biasanya arak putih akan ditambahkan ke dalam sup, tumisan, ataupun ikan kukus. Arak putih memiliki rasa yang asin dan gurih.
Tentu saja kedua rasa tersebut dapat menciptakan kelezatan tersendiri untuk masakan. Namun, karena memiliki kandungan alkohol di dalamnya, tentu saja minuman ini haram untuk dikonsumsi umat Muslim.
4. Angciu
Selain arak putih, angciu juga sering digunakan dalam masakan China. Penambahan angciu ke dalam masakan, akan membuat cita rasanya lebih lezat dan beraroma. Seperti mirin, angciu juga terbuat dari fermentasi beras sehingga mengandung alkohol.
Angciu berwarna merah dan tak jarang, beberapa penjual nasi goreng akan menambahkan angciu untuk menambah cita rasa. Mengantisipasi supaya bumbu dapur yang haram ini tidak kamu konsumsi, jangan segan untuk menanyakannya di awal. Sebagai alternatif, kamu bisa mengganti angciu dengan kecap asin yang telah dicampur dengan air jeruk limau serta air jahe.
5. Brandy
Brandy merupakan jenis minuman beralkohol yang terbuat dari proses distilasi. Pada umumnya, kadar alkohol di dalam Brandy sekitar 35 persen hingga 60 persen. Brandy pun tidak hanya terbuat dari anggur, akan tetapi juga bisa terbuat dari sari buah yang telah difermentasi.
Banyak orang yang menggunakan minuman ini sebagai penambah cita rasa dan aroma pada kue ataupun dessert. Tetapi karena mengandung alkohol tentu brandy haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Sebagai penggantinya, kamu dapat menggunakan jus atau selai apel, cherry, anggur atau buah lain yang halal.
6. Saus charsiu
Bumbu masakan ini termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam. Sebab, saus charsiu biasanya terbuat dari daging babi.
Meskipun begitu, ada juga saus yang terbuat dari daging ayam sehingga kamu harus lebih selektif saat membelinya. Jangan lupa periksa kemasannya, cari komposisi dan logo halalnya.
Nah, itu tadi bumbu yang haram untuk dikonsumsi umat Islam. Kamu harus berhati-hati, jangan ragu untuk menanyakan bumbu yang digunakan dalam menu makanan saat makan di restoran.
Ning Suparningsih