JEPARA (SUARABARU.ID) – Sungguh bejat kelakuan seorang paman, sebut saja namanya Petruk berusia 45 tahun, warga sebuah desa di kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Ia tega menyetubuhi keponakannya, sebut saja namanya Bunga hingga berulang kali, sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Peristiwa tersebut mengemuka saat Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun menggelar jumpa pers Senin ( 27/2-2023).
“Aksi bejat itu dilakukan pada tahun 2021 dua kali dan tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur sendirian,” ujar Kapolres Jepara.
Bunga tidak malaporkan kejadian yang menimpanya sejak tahun 2021 karena diancam korban. Disamping itu pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” jelas Kapolres Jepara.
Peristiwa tersebut terungkap saat ayah Bunga terbangun dari tidurnya Rabu (18/1-2023|) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian keluar kamar dan melihat pintu rumahnya belum terkunci. Ketika pelapor mau menutup pintu rumah, pelapor melihat gorden kamar Bunga masih terbuka.
Ketika ayah Bunga masuk kedalam kamar anaknya ia melihat tersangka sedang berada di dalam kamar dan jongkok di sebelah tempat tidur. Bahkan tangan kiri tersangka mengusap-usap bagian tubuh paling sensitif milik Bunga. Karena itu ayah kandung Bunga melaporkan tindakan bejat adik iparnya ke Polisi.
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar AKBP Warsono
Hadepe