JEPARA (SUARABARU.ID)- Seorang pemuda berinisial RA (20) warga Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara nekat menganiaya AR warga Desa Langon, Kecamatan Tahunan dengan cara menyayatkan sebilah pisau ke wajahnya lantaran masalah hutang piutang.
Melalui keterangan resmi Polres Jepara, Senin (27/2/2023), pada saat dijalan, korban yang tidak lain adalah teman pelaku, dihadang dan diminta turun. Kemudian pelaku tanya ke korban, “Utangmu rak mbok bayar (hutang kamu tidak kamu bayar)”, korban menjawab “aku ra duwe duwet” (saya tidak punya uang).
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono SH., SIK., MH, bahwa kejadian penghadangan ini terjadi pada Sabtu (25/02/2023), saat korban bersama rekannya pulang nonton orkes di Desa Langon kecamatan Tahunan. Pelaku mengaku geram karena urusan hutang selama bekerja bersama korban di Bali tidak segera diselesaikan.
Pengaruh minuman berlalkohol juga menjadi salah satu faktor pelaku menganiaya korban, yang pada akhirnya pelaku tega menyayat pipi korban. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Kartini untuk dilakukan perawatan.
Korban mengalami luka robek pipi 12 cm. Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan perkara ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila melakukan penyelesaian permasalahan perlu pertimbangan dan berhati-hati jangan sampai main hakim sendiri yang bisa merugikan diri sendiri”, harap Kapolres.
ua/hms polres