Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pikir-Pikir
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya, menurut Frengki, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi menuntut SM untuk dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Terdakwa SM juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan (subsidair) pidana kurungan selama empat bulan.
“Atas putusan tersebut baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” tambah Frengki.
Tya Wiedya