blank
Kanwil Kemenkumham Jateng gelar kegiatan edukasi/himbauan pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Untuk menghindari hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan edukasi/himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan instansi terkait, yang berlangsung di ruang rapat Ayodya Griya Persada Bandungan, Senin (20/2/2023).

Kegiatan ini merupakan wujud konkret bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu berkomitmen mengedukasi masyarakat Jawa Tengah mengenai jenis-jenis pelanggaran KI.

Diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran KI, serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran KI.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan, pelanggaran KI termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Ichwan.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran KI Cipta yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun di Indonesia.

“Sebagai contoh pelanggaran Kl tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran. Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran KI,” sambungnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Tri Junianto menyampaikan, maraknya pelanggaran KI menunjukkan masyarakat semakin antusias mengetahui mengenai KI. Namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa penghargaan masyarakat atas karya intelektual pihak lain masih rendah.

Pada kegiatan tersebut juga dihadirkan 3 narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri merangkap Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Achmad Iqbal Taufik yang menjelaskan terkait hak cipta.

Narasumber kedua Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol. Daniel A. Tambunan yang menjelaskan materi aspek perlindungan dan penegakan hukum, serta narasumber ketiga Ketua LBH Ansor, Taufik Hidayat.

Dalam kegiatan diikuti 90 orang yang terdiri dari unsur akedemisi dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan lembaga pendidikan Ma’arif, perwakilan LBH Ansor, dan perwakilan Polda jateng.

Ning Suparningsih