KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 lebih sedikit dibanding saat Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2024 di Kudus ada sebanyak 2.622 TPS sedangkan pada Pemilu 2019 terdapat 3.049 TPS.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, berkurangnya jumlah TPS tersebut berdasarkan hasil dari restrukturisasi dan rasionalisasi jumlah pemilih.
Sesuai ketentuan KPU Pusat, maksimal jumlah pemilih di tiap TPS sebanyak 300 orang.
Hanya saja, jika dihitung rata-rata per TPS pada Pemilu 2024, maka jumlah pemilihnya tidak mencapai 250 orang.
“Ini berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, untuk Kabupaten Kudus potensial pemilihnya ada 652.638 pemilih,” kata Naily Syarifah.
Penambahan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS tersebut, kata Naily juga karena pada Pemilu 2024 nanti, beban kerja masing-masing TPS tidak seberat pada Pemilu sebelumnya.
Ini karena pada Pemilu 2024 mendatang, KPU akan menggunakan teknologi informasi utamanya aplikasi Sirekap yang mana petugas TPS mencetak hasil rekapitulasi pertama untuk kemudian diinput dalam aplikasi.
“Jika pada Pemilu 2019 menyalin berita acara masih manual, maka pada Pemilu 2024 sudah pakai teknologi,” tandasnya.
Dari data yang ada, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus rinciannya adalah untuk Kecamatan Kaliwungu dengan jumlah 316 TPS, Kota sebanyak 283 TPS, Jati sebanyak 332 TPS.
Kemudian Kecamatan Undaan sebanyak 238 TPS, Mejobo 237 TPS, Jekulo 332 TPS, Bae 227 TPS, Gebog 321 TPS dan Dawe sebanyak 336 TPS.
Ali Bustomi