blankKalau mampu sewa kantor bagus di salah satu gedung di Jalan Sudirman Jakarta, ok saja. Kalau bisa sewa rumah toko, juga silakan. Tetapi kalau mampunya hanya kantor virtual, juga harus diterima dengan wajar. Pers harus adaptif terhadap kemajuan teknologi, begitu pula Dewan Pers.

Pers Indonesia selama ini dikenal dengan swakelola, mengatur diri sendiri, tapi Peraturan Dewan Pers No.1/2023 itu memunculkan kembali Departemen Penerangan era Orde Baru dan wajah Menpen Harmoko pun mendadak terbayang di kepala saya. Over regulated.

Apapun itu semoga pers Indonesia bisa bahu membahu memperbaiki diri dan dapat bertahan dalam kehidupan yang semakin sulit. Horas. Mejuah-juah.

— Hendry Ch Bangun, Mantan Wakil Ketua Dewan Pers —