Penyuluhan hukum bagi para tahanan di Rutan Jepara ( Foto: Dok LPP Sekar)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Organisasi Bantuan Hukum LPP “SEKAR JEPARA,” yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI, melaksanakan “Penyuluhan Hukum” di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara Sabtu ( 11/2- 2023).

Penyuluhan hukum diikuti 30 an tahanan titipan Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara. Namun secara keseluruhan penyuluhan hukum yang merupakan implementasi UURI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, melibatkan lebih 50 orang peserta dan panitia.

Adapun tema penyuluhan hukum tersebut adalah, “Memahami UURI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Menuju Akses Keadilan Bagi Semua.”

Ketua Pengurus LPP Sekar JeparaNor Samsyudin, SH., MH (Foto: Dok LPP Sekar Jepara)

Narasumber acara tersebut, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim, Amd., IP., SH., MH, dan Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara Ana Khomsanah Damiri, S.Pd., SH., MH

Nasihul Hakim dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya peran Rutan dalam implementasi Undang- Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Karena di Rutanlah berkumpul para tahanan yang sebagian besar adalah orang kurang mampu. Padahal mereka berhak atas layanan Bantuan Hukum secara cuma- cuma dari pemberi bantuan hukum,” ujarnya.

Untuk itu selaku Kepala Rutan kelas II B Jepara Nasihul Hakim menawarkan kerjasama dengan LPP SEKAR JEPARA dalam hal Pelayanan Posbakum di dalam Rutan. “Pihak Rutan Kelas II B Jepara akan menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan Bantuan Hukum Gratis. Sementara pihak LPP Sekar Jepara menyediakan personel baik Advokat/ Pengacara maupun Paralegal untuk memberikan pelayanan Bantuan Hukum gratis bagi para tahanan yang membutuhkan,” terangnya

Ana Khomsanah ( kanan) bersama tim LPP Sekar Jepara

Tawaran kerjasama tersebut disambut baik oleh Nor Samsyudin, SH., MH. selaku Ketua Pengurus LPP Sekar Jepara. “Kami akan segera menindaklanjuti dengan menyusun draf perjanjian kerja sama dengan pihak Rutan,” ujarnya

Sementara itu, Ana Khomsanah yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang apa itu bantuan hukum, siapa pemberi bantuan hukum, tatacara permohonan bantuan hukum, syarat-syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma- cuma.

Lebih lanjut Ana – panggilan akrabnya – menjelaskan bahwa LPP Sekar Jepara sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) yg terakrefitasi B telah melakukan Pemberian Bantuan Hukum Gratis sejak 2013 sampai sekarang. Bantuan hukum yang diberikan berupa bantuan hukum Litigasi maupun Nonlitigasi.

“Litigasi berupa pendampingan hukum melalui proses peradilan, baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sedangkan Nonlitigasi merupakan Pemberian Bantuan Hukum di luar proses peradilan. Ada 9 jenis kegiatan Nonlitigasi yang telah dilakukan oleh LPP Sekar Jepara,” terang Ana

Peserta penyuluhan bantuan hukum cuma-cuma (Foto: Dok LPP Sekar Jepara)|

Bantuan nonligasi tersebut terdiri dari Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Investigasi,Drafting Dokumen, Pendampingan di luar Pengadilan. “Penyuluhan hukum yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan salah satu kegiatan Nonlitigasi,” tutur Ana

Selanjutnya Ana juga menyampaikan pesan agar para peserta bisa memaksimalkan kesempatan adanya layanan Bantuan Hukum gratis bagi orang miskin ini. “Para peserta bisa mengakses Bantuan Hukum Gratis yang disediakan oleh LPP Sekar Jepara dan bisa berkordinasi dengan pihak petugas Rutan,” pungkasnya

Hadepe