blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers usai Penandatanganan Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng bersama KPU melakukan penandatanganan nota kesepahaman “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah”.

Dalam kesempatan itu Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah di tahun 2023 yang merupakan tahun politik.

Dalam menjaga kondusivitas khususnya dari konten-konten negatif di dunia maya, Polda Jateng sudah membentuk virtual police.

Pihaknya sudah membuat time line-nya untuk tahapan-tahapannya. Virtual police itu nantinya bertugas patroli siber dari konten hoaks.

Menurut Luthfi, secara teknis virtual police akan dikomandani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dimana reserse khusus itu akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah jika ditemukan pelanggaran.

“Jika suatu pelanggaran terjadi dan pada perkembangannya ternyata disimpulkan yang terjadi adalah pelanggaran Pemilu, maka akan ditangani Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Jawa Tengah. Jika murni pidana (pidana siber) akan ditangani krimsus,” jelas Luthfi.

Luthfi mengimbau masyarakat luas agar tidak terpolarisasi dalam Pemilu 2024. Siapa pun nanti yang terpilih sebagai pimpinan, utamakan persatuan dan kesatuan.

Sementara itu Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menuturkan, ada sekira 116 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah. Namun menurutnya jumlahnya belum final, karena pastinya akan bertambah DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).

“KPU Jawa Tengah terus melakukan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024 ini. Salah satunya koordinasi dengan pihak pemasyarakatan di Jawa Tengah, terkait pemilih yang statusnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan di Lapas dan Rutan,” ungkap Paulus.

Menurut Paulus, biasanya terdapat kendala karena nama hanya memakai alias, juga NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), jadi harus cek betul.

Untuk tahapan Pemilu di tahun 2023 sesuai Kalender Kamtimbas, Polda Jateng akan dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, yakni penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil.

Pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 adalah pencalonan anggota DPD, 24 April hingga 25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Sementara periode 19 Oktober hingga 25 November 2023 pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dan masa kampanye Pemilu terjadwal di 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ning Suparningsih