SEMARANG (SUARABARU.ID) Kota Semarang sebagai ibukota Jawa Tengah, berada di posisi tertinggi dilaporkan oleh masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim di seluruh Jawa Tengah.
Menurut Ketua Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah Muhammad Farhan, dari jumlah laporan masyarakat di tahun 2022 terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim, Kota Semarang ada kurang lebih sebanyak 50 persen dari 94 laporan yang masuk ke PKY Jawa Tengah.
“Yang dilaporkan oleh masyarakat, untuk tahun 2022 ada sebanyak 94 (laporan), yang tersebar di seluruh Jawa Tengah dan yang mendominasi adalah perkara perdata. Laporan paling besar ada di Kota Semarang, ada kurang lebih sebanyak 50 persen,” jelasnya di kantor PKY Jawa Tengah Jalan Pamularsih Kota Semarang, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA : Jawa Tengah Menduduki 5 Besar Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Kepala Sekolah SMA 10 Apresiasi Juara Nasional Sakubun SMA Hikari Champions 2023
Kasus Perdata paling banyak, lanjutnya, lebih pada dugaan pelanggaran yang ada kaitannya dalam perkara tanah, lelang dan eksekusi. Sedangkan secara global (seluruh Indonesia), tahun 2022 lalu KY mengusulkan sebanyak 19 Hakim dijatuhi sanksi karena pelanggaran kode etik. Namun untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri, tidak menerima laporan balik salinan data dari Komisioner KY pusat, terkait jumlah Hakim yang menerima sanksi dugaan pelanggaran kode etik, yang dilaporkan oleh masyarakat ke PKY Jawa Tengah.
“Data yang kami terima itu global seluruh Indonesia, digabung dengan provinsi yang lain. Karena memang untuk pengolahan atau usul menjatuhkan sanksi itukan komisioner di Jakarta, jadi semua data ya di sana. Untuk siapa saja dan di mana (data Hakim di Jawa Tengah yang terima sanksi) itu kita belum dapat, belum update datanya,” ungkap Farhan.
Dikatakan pula, dari 94 laporan masyarakat yang masuk sesuai register, mengalami penurunan lebih kurang sebanyak 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu berjumlah 120 laporan. Sedang masyarakat yang melakukan konsultasi di KY Jawa Tengah, tentang syarat dan mekanisme laporan ada 50 orang. Kemudian dari data yang tercatat, yang membuat laporan hampir 90 persen adalah masyarakat perorangan dan sisanya adalah lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Dan jangka waktu penanganan, sesuai aturan yang berlaku, akan diproses selama 60 hari sejak diajukannya laporan masyarakat ke KY.