Penggunaan alat canggih untuk menindak pelanggaran lalu lintas bisa memudahkan pihak polisi lalu lintas. Saat ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah ada tilang manual ataupun tilang elektronik (ETLE).

“Dengan adanya teknologi canggih ini, penertiban untuk pelanggaran lalu lintas akan semakin ketat tentunya. Jadi, selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada agar tidak harus terkena tilang di jalan,” tandas Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng.

Untuk diketahui, dalam penggunaannya, drone yang akan digunakan untuk melakukan patroli lalu lintas bisa dibilang cukup lengkap. Drone yang digunakan sudah dilengkapi dengan lampu strobo sebagai tanda sedang aktif dalam memantau kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Secara umum, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik mobile atau pun statis. Mekanisme penggunaannya sebagai berikut: Pengambilan gambar lalu lintas hingga pelanggaran menggunakan kamera, Melakukan validasi, Hasil validasi lalu dicetak, Hasil cetak gambar pelanggaran dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran

Cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik statis atau mobile.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Perbedaan antara  tilang ETLE drone dengan tilang elektronik maupun tilang manual terletak pada pemasangan kamera dan fleksibilitasnya.

Kudnadi Saputro