blank
Sukotejo Surwanto (43) Warga Jetak, Duren Bandungan Kabupaten Semarang, mencoba untuk menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Ungaran terhadap obyek sengketa yang berada di Jalan Lemahbang, Desa Pekojan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/1/2023). Foto : Absa

UNGARAN (SUARABARU.ID) Walaupun putusan sidang nomor 39/Pdt.G/2020/PN Unr, tertanggal 10 Juni 2020 diduga cacat hukum, namun eksekusi terhadap obyek sengketa yang berada di Jalan Lemahbang, Desa Pekojan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang tetap dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (26/1/2023).

Padahal, dikatakan oleh Sukotejo Surwanto (43) Warga Jetak, Duren Bandungan Kabupaten Semarang, pembeli atas obyek eksekusi dan menjadi tergugat atas sengketa peradilan dengan Suntoro (penjual dan penggugat), saat proses sidang tidak pernah hadir, karena memang tidak tahu dan tidak pernah ada pemberitahuan atau panggilan atas sidang-sidang tersebut.

“La ini kok tahu-tahu sudah ada putusan inkrah (putusan yang mengikat) seperti itu dan lahan yang sudah Saya beli itu dieksekusi oleh Pengadilan dengan putusan nomor 39/Pdt.G/2020/PN Unr. Itu jelas-jelas cacat hukum dan itu kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial),” tegasnya saat eksekusi dilaksanakan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan di Persidangan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran akan Dilaporkan KY

Tawuran Pelajar di Mugasari Kota Semarang 5 Orang Diamankan Polisi

Disampaikan pula oleh Sukotejo, putusan sidang nomor 39/Pdt.G/2020/PN Unr, tertanggal 10 Juni 2020 yang diduga cacat hukum tersebut, telah ditandatangani oleh Hakim Ketua M Iqbal Basuki Widodo, SH dan Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, SH dan Wasis Priyanto, SH, MH serta dibantu oleh Panitera Pengganti Tutik Wahyuningsih

Visnu Hadi Prihananto, SH, salah satu pengacara pada Kantor Hukum Risandi, SH & Rekan menyatakan, bahwa dikatakan putusan tersebut cacat hukum, karena kliennya Sukotejo Surwanto, sebagai tergugat dalam persidangan itu tidak pernah hadir dan tidak pernah bisa menyampaikan hak materiillnya secara hukum untuk menyampaikan fakta-fakta hukum.

blank
Seorang pekerja dari PN Ungaran Kabupaten Semarang, membersihkan atribut pemberitahuan masih terjadi obyek sengketa saat dilakukan eksekusi oleh PN Ungaran, di Jalan Lemahbang, Desa Pekojan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/1/2023). Foto : Absa

“Harusnya dalam putusan tersebut, jenis putusannya adalah verstex, bukan putusan umum. Sebab klien kami (Sukotejo Surwanto) tidak pernah hadir dalam sidang, sehingga tidak bisa melakukan Judex Facti. Yang berati tergugat (kliennya) tidak bisa menunjukkan terkait fakta-fakta hukumnya di dalam sidang. Jadi jelas putusan itu menyalahi aturan dan cacat hukum. Harus dibatalkan putusan itu,” urainya panjang lebar.

Soeroso Windoe S Panitera, Muda Perdata Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang menyatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur hukum, dengan landasan hukum mengacu pada penetapan Ketua PN Ungaran Kelas 1B Nomor 04/Pen.Pst.Eks/2021/PN Unr, tanggal 19 Desember 2022.

“Ya sampai sekarang, kita tetap menghormati para termohon dengan upaya-upaya (hukum) yang dilakukan. Salah satunya dia masih mengajukan banding terhadap perkara ini dan tadi pada saat di kelurahan (Kelurahan Pakopen, Kecamatan Bandungan), yang bersangkutan sudah mengirim surat keberatan ke KY. Ya sudah kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana, kita tidak pernah menghalang-halangi,” tandasnya.

“Seandainya nanti mereka menang dan mereka minta eksekusi, ya tetap akan kita laksanakan,” pungkasnya.

 

Absa