MAGELANG (SUARABARU.ID)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Satlantas Polres Magelang Kota dan Asosisasi Pilot Drone Indonesia melakukan sosialisasi dan ujicoba tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Sosialisasi dan ujicoba yang dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham S Sakti dan Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo tersebut dilaksanakan di Simpang Empat Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jumat(9 27/1/2023)
“Penggunaan pesawat tanpa awak untuk penindakan tilang ETLE tersebut merupakan pengembangan dan penyempurnaan yang selama ini telah dilaksanakan wilayah hukum Polda Jateng,” kata Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham S Sakti .
Ilham mengatakan, sosialisadi dan uji coba penggunaan e-tilang berbasis drone di wilayah hukum Polres Magelang Kota tersebut merupakan ke-20 kalinya. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi di 19 polres lainnya yang ada di Polda Jateng.
Menurutnya, mekanisme penilangan berbasis drone tersebut hampir sama dengan penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan ETLE pada umumnya. Sebelumnya seluruh jajaran Kepolisian RI telah menerapkan penilangan secara elektronik, baik ETLE statis yang dipasang di sejumlah lampu pengatur lalu-lintas dan juga ETLE mobile.
“ ETLE statis dan ETLE mobile ini di Jateng sudah sangat masif, dan ini mulai dikembangkan lagi melalui integrasi drone,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi dan ujicoba tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan ETLE berbasis drone.
“Kami masih akan melakukan evaluasi, apakah penggunaan drone ini akan dilakukan oleh tim dari Ditlantas Polda Jateng atau masing-masing polres,” imbuhnya.
Penindakan pelanggaran lalu –lintas ETLE berbasis drone tersebut tidak hanya untuk penindakan bagi pelanggar lalu-lintas saja, melainkan juga untuk memantau arus lalu-lintas di sejumlah titik-titik rawan kemacetan.
Untuk sementara, saat ini penindakan pelanggaran lalu-lintas ETLE drone tersebut masih terbatas pada personel Ditlantas Polda Jateng. Dan hingga saat ini baru terdapat lima personel Ditlantas Polda Jateng yang terverifikasi untuk menerbangkan drone.
Kelima anggota Ditlantas Polda Jateng yang telah berhak menerbangkan drone ETLE tersebut, semuanya telah mempunyai sertifikat dan terverifikasi oleh Asosisasi Pilot Drone Indonesia.
Menurutnya, selama 20 menit melalukan ujicoba penerapan ETLE berbasis drone di Simpang Empat Pasar Rejowinangun Kota Magelang, sejumlah pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tertangkap kamera yang terpasang dalam drone tersebut.
Namun, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE drone tersebut. W Cahyono